Nyaris Rp1 T, OJK Perintah Pan Arcadia Bubarkan Semua Reksa Dana
Dityasa Hanin Forddanta
21 August 2023 12:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT Pan Acardia Capital untuk membubarkan produk reksa dana. OJK juga memberikan denda adminstratif senilai Rp1,5 miliar.
Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran perusahaan melakukan banyak pelanggaran, salah satunya terkait kasus Jiwasraya. Berikut rincian produk reksa dana yang diminta untuk dibubarkan, berdasarkan surat resmi dari OJK, dikutip Senin (21/8/2023).
- Reksa Dana Pan Arcadia Dana Saham Bertumbuh
- Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Dana Saham Syariah
- Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif
- Reksa Dana Syariah Pan Arcadia Ekuitas Syariah Progresif
- Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2.
Sementara, mengutip fund fact sheet reksa dana perusahaan, berikut nilai asset under management (AUM) deretan produk tersebut.
- Dana Saham Bertumbuh Rp566,92 miliar
- Dana Saham Syariah Rp149,38 miliar
- Ekuitas Progresif Rp23,38 miliar
- Ekuitas Syariah Progresif Rp178,99 miliar
- Reksa Dana Pan Arcadia Ekuitas Progresif 2 Rp65,22 miliar.
Sehingga, total nilai yang dibubarkan nyaris Rp 1 triliun, atau tepatnya Rp983,89 miliar. Sebagai catatan, angka ini berdasarkan nilai AUM per 27 Juni 2023. Nilai ini belum termasuk kontrak pengelolaan dana (KPD) Dana Pensiun Pegawai Universitas Muhammadiyah Malang.
Yunita Linda Sari, Dewan Komisioner OJK menjelaskan, kedua sanksi itu dikenakan karena Pan Arcadia Capital terbukti melakukan sejumlah pelanggaran. "Dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan sejumlah pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 18 Agustus 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis [terkait pembubaran reksa dana]," ujar Yunita.