Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), rata-rata MKBD LH pada Januari 2023 hanya sebesar Rp 2,6 miliar. Sementara, pada Desember 2022, MKBD nya mencapai Rp 26,6 miliar. 

Lebih lanjut, Iding mengatakan, KPEI akan lebih berhati-hati dalam memberikan limit trading terhadap anggota bursa (AB) yang telah beberapa kali mengalami suspensi.

“Kalau udah ada kasus atau berkali-kali kasus, kita pasti akan lebih berhati-hati dengan AB ini dan batasi transaksinya," ucap Iding.

"Kita melihat dari tiga hal yaitu bersih dari keterlibatan kasus, MKBD memenuhi syarat, dan kolateral yang diberikan ke kita banyak dan berkualitas,” tutupnya.

(tar/wep)

No more pages