Adapun gaji terendah terdapat pada golongan Ia dengan angka Rp1.560.800. Bila gaji PNS dinaikan sebesar 8%, maka terdapat penambahan sebesar Rp124.864 dan menjadi menjadi Rp1.685.664. Perhitungan ini merupakan simulasi atas gaji saat ini ditambah kenaikan 8%.
Jika menghitung gaji tertinggi PNS golongan tertinggi atau IVe dengan angka Rp 5.901.200, maka kenaikannya tahun depan tidak sampai Rp500 ribu, menjadi Rp6.373.296.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan akan menaikkan gaji PNS Pusat dan Daerah sebesar 8% serta kenaikan tunjangan untuk pensiunan sebesar 12% tahun depan, meski peraturan resmi dan perhitungan lebih rinci akan rencana ini belum terbit. Estimasi kenaikan yang dijabarkan merupakan perhitungan sementara dari tim Bloomberg Technoz.
Alasan Jokowi menaikkan gaji para ASN, disampaikan dalam nota keuangan 2024 tengah pekan ini, akan diperhitungkan atas hasil kerja dan produktivitas. Kata Jokowi, kenaikan gaji, “diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.”
Atas instruksi Presiden Jokowi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp52 triliun. Termasuk untuk peningkatan tunjangan pensiun sebesar hingga 12%.
Sebanyak Rp9,4 triliun nantinya akan dialokasikan untuk menggaji ASN Pusat, kemudian Rp25,8 triliun akan dibayarkan untuk PSN Daerah. Sementara itu sisanya yakni Rp17 triliun akan digunakan untuk disalurkan kepada pensiunan.
Usulan kenaikan gaji merupakan ide dari Menteri PAN RB Azwar Anas, yang menilai, ketimbang tukin yang besar dan tidak merata, akan lebih baik bila gaji pokok PNS yang dinaikkan. Gaji PNS diketahui belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2019.
“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” kata Anas.
(mfd/wep)