Namun, upaya tersebut menurut Sahat tidak efektif. Sebab, masih ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Solusi yang sangat mungkin dilakukan adalah menyerahkan sepenuhnya penyaluran Minyakita ke Perum Badan Urusan Logistik (Bulog). Sebab saat ini, penyaluran minyak goreng tersebut diserahkan kepada swasta, termasuk pelaku usaha ritel modern.
"Supaya terkontrol, serahkan kepada Bulog. Tidak perlu 100% [diserahkan], 60-70% mereka yang kontrol. Itu akan aman, karena Bulog itu sudah punya jaringan sampai ke lebih dari 300 kabupaten di seluruh Indonesia," ujarnya.
Sahat menambahkan Minyakita yang notabene adalah minyak curah dikemas khusus sebenarnya tidak layak untuk disimpan di ruang berpendingin udara. Sebab, minyak goreng tersebut kualitasnya akan berubah jika disimpan di ruang bersuhu rendah.
"Kalau di ritel modern itu kan ada pendingin udara atau AC, tidak cocok untuk menyimpan Minyakita. Minyak goreng itu beda dengan minyak goreng premium, mudah menggumpal jika disimpan di ruang ber-AC," paparnya.
(rez/bbn)