Dinaikkan Jokowi 8%, Intip Bakal Besaran Gaji PNS Tahun Depan
Dovana Hasiana
19 August 2023 18:59
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri Pusat dan Daerah sebesar 8% tahun depan.
Hal tersebut diumumkan Jokowi saat membacakan Nota Keuangan dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN 2024 Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2023). Jokowi menekankan kenaikan tersebut guna menunjang produktivitas PNS yang harus diiringi oleh reformasi birokrasi yang konsisten.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ujar Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).
Besaran Gaji PNS Tahun Depan
Seperti diketahui, gaji PNS diatur melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Adapun gaji terendah terdapat pada golongan Ia dengan angka Rp1.560.800.Bila gaji PNS dinaikan sebesar 8%, maka terdapat penambahan sebesar Rp124.864 menjadi Rp1.685.664. Hitungan ini dilakukan berdasarkan gaji saat ini ditambah kenaikan 8% dari gaji golongan Ia.