Dalam hal ini, Amel diduga melakukan perbuatan dengan menjanjikan dapat mengurus atau mencabut status tersangka AA dengan cara menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan kejaksaan.
Amel juga telah meminta dan menerima uang sekitar Rp6 miliar dari istri AA pada Juli 2023 di Jakarta Selatan.
“Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tersangka tidak diterima untuk menemui pimpinan kejaksaan baik di pusat maupun di daerah,” kata Ade Hermawan.
Kejaksaan Tinggi Sultra dibantu oleh Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI dalam melakukan pengamanan terhadap Amel. Kemudian, Amel ditahan di Rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebagai informasi, pada beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan total 10 orang sebagai tersangka kasus tambang nikel ilegal yang berkaitan dengan konsorsium perusahaan pelat merah Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
(dov/wdh)