Logo Bloomberg Technoz

Terima Rp6 M, Tersangka Baru Muncul di Korupsi Nikel Mandiodo

Dovana Hasiana
19 August 2023 16:00

Ilustrasi pabrik feronikel (dok PT Aneka Tambang Persero)
Ilustrasi pabrik feronikel (dok PT Aneka Tambang Persero)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menangkap Amel (AS) yang menerima dana senilai Rp6 miliar dari istri AA yang merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Amel diamankan tim Kejati Sultra di Plaza Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/8/2023) pukul 17.00 WIB.

“AS alias Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan,” tulis Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sultra, Ade Hermawan dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (19/8/2023).

Amel pun dijerat pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun, Amel dilaporkan oleh keluarga AA yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindakan pidana korupsi di PT Antam tersebut. AA merupakan Direktur PT Kabaena Kromit Utama.