Logo Bloomberg Technoz


Namun, Aprindo hingga saat ini belum mendapatkan kejelasan mengenai penyelesaian pembayaran rafaksi. Asosiasi sebelumnya telah melakukan audiensi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan institusi; mulai dari Kementerian Perdagangan, BPDPKS, Kantor Staf Presiden (KSP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Kementerian Politik, Hukum dan HAM.

Asosiasi juga telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Presiden Joko Widodo sebanyak tiga kali.

“Untuk kami mohonkan arahan atas ketidakpastian pembayaran rafaksi migor yang menjadi ‘hak’ peritel setelah ‘kewajiban dipenuhi’, yang hingga kini kami masih menunggu respons waktu dan kesempatannya,” ujar Roy dalam keterangan resmi, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, Roy menjelaskan, Mendag Zulkifli Hasan pada 15 Maret dan 6 Juni 2023 dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VI DPR RI menyampaikan untuk meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung karena telah berakhirnya Permendag 3/2022.

Menteri Zulhas juga meminta audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas perbedaan hasil perhitungan team verifikator Sucofindo dengan rekap nilai rafaksi dari peritel dan distributor Migor.

Hasilnya, rafaksi migor yang menjadi hak pelaku usaha dapat dibayarkan sesuai perundangan dan hasil verifikasi data rafaksi migor telah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menyisir Akar Masalah Utang Migor Rp344 M Pemerintah ke Peritel (Infografis/Bloomberg Technoz)


Roy pun tidak memahami alasan mengapa rafaksi hingga saat ini belum dibayarkan. Uang untuk melunasi utang rafaksi migor, padahal, berasal dari alokasi dana pada BPDPKS yang merupakan pungutan ekspor kepada produsen minyak kelapa sawit, bukan berasal dari APBN atau anggaran Kemendag.

Dua Langkah Perital

Aprindo pun mengadakan pertemuan dengan 31 peritel yang terdampak dari kasus tersebut pada awal Agustus 2023. Pertemuan itu menyimpulkan terdapat langkah-langkah yang akan diambil perusahaan peritel tanpa melibatkan Aprindo. 

Pertama, peritel dengan momentum waktu yang berbeda-beda akan melakukan pemotongan tagihan migor yang berjalan kepada distributor atau produsen migor untuk menggantikan nilai rafaksi yang belum dibayar, hingga distributor atau produsen migor memberikan talangan pembayaran rafaksi kepada peritel.

“Adapun, dampak aksi pemotongan tagihan kepada distributor atau produsen migor ini akan memicu reaksi dan konsekuensi atas pasokan yang berpotensi akan berkurang atau langka akibat dikurangi dan dihentikan pasokannya oleh produsen dan distributor migor kepada toko/gerai peritel,” jelas Roy.

Kedua, perusahaan peritel akan memberikan kuasa kepada Aprindo membawa permasalahan rafaksi migor melalui gugatan kepada PTUN sebagai langkah akhir, jika penyelesaian rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar masih diabaikan oleh Kemendag. 

“Kami tidak akan berhenti dan menyerah serta tidak takut atau mundur dalam memperjuangkan hak rafaksi kami,” tegasnya.

(dov/wdh)

No more pages