Utang Rafaksi Migor Rp344 M Makin Berlarut, Begini Kronologinya
Dovana Hasiana
19 August 2023 14:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Mendekati dua tahun, penyelesaian kasus utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng (migor) senilai Rp344 miliar oleh Kementerian Perdagangan terhadap pelaku usaha ritel modern belum juga menemukan titik terang.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy N. Mandey mengatakan para peritel tidak melihat kemajuan berarti terkait dengan penyelesaian isu utang rafaksi migor oleh pemerintah.
Permasalahan ini bermula ketika asosiasi mendapatkan mandat dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada 19 Januari 2022.
Berdasarkan permendag tersebut, Aprindo ditugaskan untuk menjual harga minyak goreng menjadi satu harga untuk seluruh kemasan dengan banderol Rp14.000/liter di seluruh wilayah Indonesia. Nantinya, selisih harga beli migor akan dikurangi harga jual migor 1 harga, dan dijanjikan untuk diganti pemerintah melalui alokasi dana pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Aprindo pun secara efektif mulai menerapkan mandat tersebut pada 19 Januari 2022. Asosiasi menjual migor seharga Rp14.000/liter pada seluruh gerai toko kelontong (minimarket), pasar swalayan (supermarket), serta pasar swalayan besar (hypermarket) dan grosir di seluruh tingkatan mulai dari kotamadya hingga provinsi.