Jepang Segera Naikkan Upah Minimum, Tertinggi Sejak 1978
News
19 August 2023 13:30
Erica Yokoyama - Bloomberg News
Bloomberg, Jepang akan menaikkan upah minimum per jam menjadi rata-rata 1.004 yen (US$6,91), seiring dengan inflasi yang menghambat daya beli konsumen. Kenaikan itu melebihi tingkat yang diusulkan oleh panel pemerintah.
Prefektur-prefektur di Jepang bersiap untuk meningkatkan gaji terendah dengan rata-rata 43 yen per jam untuk tahun fiskal saat ini, menurut pengumuman Kementerian Tenaga Kerja setempat pada Jumat.
Berlaku mulai Oktober 2023, Kenaikan upah minimum tersebut sekaligus merupakan yang terbesar sejak catatan kenaikan upah dimulai pada 1978.
Panel penasehat pemerintah telah merekomendasikan kenaikan 41 yen menjadi 1.002 yen untuk tahun fiskal ini.