“Pokoknya, nanti fungsi dari harga 1 bulan sebelumnya saja. Kalau dahulu kan fungsi dari dua bulan sebelumnya. Jadi ditampung aspirasi dari industri yang mengatakan bedanya masih jauh. Kalau kita ambil sebulan sebelumnya kan paling tidak mendekati harga riil,” jelas Irwandy, yang juga komisaris utama PT Bukit Asam Tbk. (PTBA).
MIP batu bara nantinya akan berfungsi sebagai pihak yang menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Adapun, pungutan dari MIP akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi perusahaan yang melakukan kewajiban DMO.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan harga batu bara di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik US$70 per ton atau tidak mengacu pada harga batu bara dunia.
Sebelumnya Kementerian ESDM telah merilis ketentuan HBA pada Agustus 2023. Hasilnya, HBA untuk seluruh kategori kompak menurun dibandingkan dengan bulan sebelumnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Agustus tahun 2023 tertanggal 11 Agustus 2023.
Dalam beleid itu, ESDM memisahkan HBA dengan 4 kategori. Untuk kategori pertama, HBA dalam kesetaraan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,260% total sulphur 0,66%, dan ash 7,94% ditetapkan dengan harga US$179,90/ton, turun signifikan dari Juli yang sebesar US$191,60/ton.
Kedua, yakni HBA I dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, total moisture 21,32%, total sulphur 0,75%, dan ash 6,0% ditetapkan seharga US$84,75/ton. Harga ini juga terbilang turun cukup signifkan dibandingkan dengan bulan lalu yang sebesar US$109,27/ton.
Ketiga, yakni HBA II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, total moisture 35,73%, total sulphur 0,23%, dan ash 3,90% ditetapkan seharga US$57,38/ton.
Keempat, HBA III dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, total moisture 44,30%, total sulphur 0,24%, dan ash 3,88% ditetapkan seharga US$31,96/ton.
Sekadar catatan, dalam membentuk HBA, pemerintah mengacu pada rata-rata realisasi harga jual batu bara pada dua bulan sebelumnya, dengan proporsi 70% dari realisasi harga satu bulan sebelumnya.
Pembentukan HBA diambil dari 30% realisasi harga dua bulan sebelumnya berdasarkan data realisasi penjualan batu bara yang disampaikan oleh Badan Usaha Pertambangan pada saat pemenuhan kewajiban pembayaran royalti batu bara.
Penetapan formula HBA baru ini bertujuan untuk mendapatkan harga batu bara acuan yang dapat diterima oleh pasar dengan mempertimbangkan penerimaan negara. Pertimbangan ini jadi dasar diperlukannya menerbitkan peraturan terkait harga berdasarkan mekanisme pasar.
(wdh)