"Jadi langkah-langkah ini, Aprindo hanya memegang di peran 1 dan peran 5. Terakhir gugatan hukum. PTUN melalui kuasa perusahaan peritel kepada Aprindo," sambungnya.
Roy menjelaskan langkah tersebut diambil setelah gabungan perusahaan ritel tersebut melakukan rapat pada pekan lalu. Aprindo merupakan gabungan 31 perusahaan ritel yang turut mendistribusikan minyak goreng kepada sekitar 45 ribu toko ritel yang berada diseluruh Indonesia.
Adapun polemik rafaksi migor ini sendiri berawal dari program minyak goreng bersubsidi satu harga yang diluncurkan pemerintah pada 2022, menyusul lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng saat itu.
Hingga akhirnya, para peritel menghitung bahwa hasil dari kebijakan itu membuat mereka rugi hiingga Rp800 miliar dan meminta ganti kepada pemerintah, dalam hal ini Kemendag melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
(ain)