Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan tidak ada tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja dalam pembangunan proyek Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis H. Sumadilaga mengatakan, pemberitaan di media sosial yang menyebutkan adanya TKA China yang masuk ke dalam proyek tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
"Nggak ada TKA China, saya pastikan lokal semua. Nggak ada itu (TKA China), nggak ada," kata Danis, dalam Konferensi Pers menyangkut progres IKN di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (18/8/2023).
Danis melaporkan, saat ini total terdapat 9.713 pekerja yang menetap dan bekerja untuk pembangunan di IKN. Jumlah ini terdiri atas 2.649 orang pekerja lokal Kalimantan dan 7.064 orang pekerja dari luar daerah di Indonesia.
"Pekerja IKN hampir 10.000, dengan memang dari lokalnya sekitar 30%. 2.649 sekitar 30% dari 9.713. Sisanya luar," kata Danis.
Nggak ada TKA China, saya pastikan lokal semua. Nggak ada itu (TKA China), nggak ada
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Danis H. Sumadilaga
Adapun 9.713 merupakan pekerja yang berada di lapangan. Namun, terdapat pekerja yang bekerja dalam pembangunan IKN yang tidak menetap di sana. Seperti pekerja di pabrik yang bertugas untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan IKN.
"Ini saya jelaskan, 9.000 itu yang di lapangan. Padahal misalnya ada sekian ribu di pulau Jawa, menyiapkan di pabrik-pabrik. Ada juga misalnya di sumber-sumber material, di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah sekian ribu itu tidak kita monitor. Yang kami monitor langsung yang ada di lapangan," terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan TKA untuk masuk menggarap proyek IKN hingga 10 tahun ke depan.
Hal ini diatur dalam pasal 22 dan pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 22 ayat 1, dikutip Jumat (18/8/2023).
Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa tenaga kerja asing yang akan bekerja di IKN diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Waktu kerja itu pun bisa diperpanjang.
Terakhir, PP tersebut juga menjelaskan, pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dan mempekerjakan tenaga kerja asing dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
(ain)