Adapun 9.713 merupakan pekerja yang berada di lapangan. Namun, terdapat pekerja yang bekerja dalam pembangunan IKN yang tidak menetap di sana. Seperti pekerja di pabrik yang bertugas untuk memenuhi kebutuhan material pembangunan IKN.
"Ini saya jelaskan, 9.000 itu yang di lapangan. Padahal misalnya ada sekian ribu di pulau Jawa, menyiapkan di pabrik-pabrik. Ada juga misalnya di sumber-sumber material, di Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah sekian ribu itu tidak kita monitor. Yang kami monitor langsung yang ada di lapangan," terangnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan TKA untuk masuk menggarap proyek IKN hingga 10 tahun ke depan.
Hal ini diatur dalam pasal 22 dan pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
"Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 22 ayat 1, dikutip Jumat (18/8/2023).
Beleid tersebut juga menyebutkan bahwa tenaga kerja asing yang akan bekerja di IKN diperbolehkan untuk tinggal dan bekerja selama 10 tahun lamanya. Waktu kerja itu pun bisa diperpanjang.
Terakhir, PP tersebut juga menjelaskan, pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN dan mempekerjakan tenaga kerja asing dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.
(ain)