Dalam lampiran Perpres 51 tahun 2023, KPK membagi pekerjanya ke dalam 17 kelas pegawai. Tunjangan khusus paling rendah yaitu pada kelas jabatan 1 paling rendah sebesar Rp350 ribu dan maksimum sebesar Rp612,5 ribu.
Sedangkan paling tinggi yaitu kelas jabatan 17, paling kecil mendapat tunjangan khusus minimal Rp29,7 juta. Besaran paling tinggi pada kelas jabatan tersebut mencapai Rp35 juta.
(frg/evs)
No more pages