“Kita tidak memulai dari sesuatu yang baru sama sekali, kita melanjutkan apa yang selama ini sudah dalam konteks terkait dengan kewenangan OJK yaitu terkait dengan inovasi keuangan digital (IKD),” tegas Hasan Fawzi.
Hasan Fawzi menyatakan bahwa kewenangan OJK dalam monitor aset keuangan digital dan aset kripto memerlukan regulasi turunan dari P2SK seperti Peraturan Pemerintah (PP). Di dalamnya akan termuat detail kewenangan selama periode transisi.
Hal ini mengacu pada chapter XXVI pada pasal 312, bahwa transisi berlangsung selama 24 bulan sejak UU P2SK diundangkan. Dengan demikian baru pada awal tahun 2025 OJK baru akan memiliki kewenangan pengawasan secara penuh. Saat ini PP tengah disusun, terang Hasan, dengan target selesai pada tahun 2023.
“Kami intens sekali berkoordinasi dan melakukan komunikasi dengan Kepala Bappebti dan tim, dengan spiritnya nanti sesuai dengan amanah di pengaturan yang ada di PP, kita sama-sama punya tanggung jawab untuk memastikan masa transisi dan peralihan nanti berlangsung dengan baik,” tegas Hasan Fawzi.
“Artinya apa? Ada certainty di dalamnya. Kemudian ada perlindungan konsumen. Nanti jangan sampai tidak ada guidance atau pas beralih semua orang dalam kebingungan. Itu yang tentu akan kita hindari,” harap Hasan.
Menurut dia, hingga saat ini fungsi pengawasan kripto masih berada di bawah Bappebti. “Untuk masterplan, karena ini saya baru satu minggu, kerangka yang sudah kami siapkan, di dalamnya mengatur mengenai aturan dan pengembangan secara holistik untuk IKD akan ada disana,” ucap Hasan Fawzi.
Bursa kripto juga akan tertuang dalam masterplan tersebut, dengan mempertimbangan praktik yang sudah terjadi di lapangan salah satunya yaitu penerbitan Bursa Kripto Indonesia oleh Bappebti belum lama ini.
Hasan mencatat, hingga saat ini berdasarkan data Bappebti jumlah investor sudah melampaui 17 juta per Mei 2023. Dia optimis aset kripto akan sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Namun dia menekankan, selain melihat kesempatan, investor juga harus mempersiapkan manajemen risiko.
“Kita harus hadir, dan menjelaskan seterang-terangnya, dari mulai aspek risiko dan apa saja yang harus dipersiapkan sebelum [investor] beraktivitas penuh pada aset digital, dan kripto,” tegas Hasan Fawzi.
(wep)