“Kami sebagai salah satu pelaku industri, telah menjalankan proses untuk memastikan kepatuhan dan legalitas operasional kami di dalam ekosistem perdagangan aset kripto,” papar Yudhono.
Setelah mendaftar dan mendapat Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), langkah exchanger atau disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) mengajukan izin operasi kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Setelah sah berganti nama menjadi PFAK.
Dengan resminya kelembagaan pada industri kripto di Indonesia, lanjut Yudhono, hal ini berdampak positif ke ekosistem. Pasalnya sudah diletakkan fondasi, dimana Bursa, sebagai pusat perdagangan, dapat menciptakan likuiditas dan mendukung pengembangan produk baru kripto.
“Kami percaya bahwa keberadaan bursa akan menjadi pendorong penting dalam menghidupkan kembali pasar kripto di Indonesia,” papar dia.
Yudho berharap dengan Tokocrypto sebagai anggota Bursa Kripto, Lembaga Kliring, dan Lembaga Depository pasar kripto di Indonesia akan semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi para pengguna serta komunitas aset kripto.
"Keanggotaan resmi ini adalah tonggak penting bagi TokoCrypto dalam mendukung pertumbuhan dan inovasi di sektor aset kripto. Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik kepada komunitas kami dan memajukan ekosistem aset kripto di Indonesia," tuturnya.
(wep)