Logo Bloomberg Technoz

Alasan Jokowi Subsidi Mobil Listrik Hingga Rp70 Juta per Unit

Fransisco Rosarians Enga Geken
18 August 2023 18:20

Presiden Jokowi Saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2023. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)
Presiden Jokowi Saat Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2023. (Tangkapan Layar Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengklaim kerap mendapat pertanyaan tentang kebijakan pemerintah memberikan insentif atau subsidi pembelian mobil listrik. Dia mengeklaim, pemerintah harus menerapkan kebijakan tersebut karena sejumlah negara pun sudah melakukan hal yang sama untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.

"Kenapa subsidi mobil listrik yang angkanya juga besar? Bisa sampai Rp70 juta [per unit]. Ya, karena negara lain juga melakukan itu," kata Jokowi di kompleks Parlemen, Jakarta pada Jumat (18/8/2023).

Pemerintah memang memberikan insentif pajak pertambahan nilai atau PPN pembelian mobil listrik sejak 1 April 2023. Dalam kebijakan ini, pembeli mobil listrik yang bertransaksi sejak April hingga Desember 2023 hanya perlu membayar PPN sebesar 1%. Pemerintah akan menanggung biaya PPN lainnya sebesar 10%.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 tahun 2023, insentif atau subsidi ini hanya berlaku bagi mobil listrik yang tingkat komponen dalam negeri atau TKDN-nya mencapai 40%. Hingga kini, berarti baru ada dua mobil listrik yang pembeliannya hanya terkena PPN 1% yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Kira-kira pemangkasan biaya PPN dua jenis mobil listrik ini sekitar Rp70 juta per unit.

"Contoh Negara Vietnam memberi [subsidi mobil listrik] sekitar Rp68 juta [per unit]. Kalau kita di bawah angka itu, ya investasi pergi ke sana," ujar Jokowi.