Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI dimunculkan wacana agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi yang konsekuensinya adalah adanya amandemen UUD 1945. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai usulan tersebut adalah bagian dari mimpi untuk mewujudkan Orde Baru (Orba) kembali. 

Hal ini disampaikannya menanggapi usulan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti untuk mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga paling tinggi di Indonesia.

"Ini mengkonfirmasi bahwa dugaan sejak awal bahwa keputusan mereka mengembalikan amandemen untuk PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara) Sebenarnya sudah ada dalam pikiran mereka mimpi mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara," ujar Lucius di Jakarta, Jumat (18/8/2023). 

Lebih lanjut dia menyebut pemerintah tidak didukung oleh rakyat terkait usulan PPHN ini.

"Karena tidak mendapat dukungan publik soal PPHN, mereka diam lama lalu muncul gagasan baru amandemen konstitusi ingin mengembalikan MPR," ujar dia.

"Ini muncul benang merahnya. Ini otak Orba kemudian ada di belakang mereka," sambung Lucius. 

Terkait kemungkinan Amandemen UUD 45 ini juga sempat dikomentari Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi Simbolon.

"Sebetulnya bukan peluang ya, tapi menyampaikan kemungkinan karena kan amandemen yang dimaksud amandemen menempatkan lembaga tinggi negara kembali ke MPR," kata Effendi di kompleks DPR, pada Rabu (16/8/2023).

Bahkan dirinya menyebut pembahasan amandemen kemungkinan baru bisa disepakati usai Pemilu 2024. 

"Kemarin sepertinya sementara disepakati setelah pemilu," ujarnya.

Sebelumnya Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti juga mengusulkan pengembalian peran Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu dari lima proposal kenegaraan DPD yang dibacakan pada Sidang Tahunan 2023. 

"Mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan," kata La Nyalla dalam pidato di gedung DPR, Jakarta pada Rabu (16/8/2023).

Menurut La Nyalla, DPD menilai MPR yang berisi semua keterwakilan rakyat harusnya menjadi lembaga pemilik dan pelaksana kedaulatan rakyat. DPD pun telah menggelar studi dan kajian akademik tentang perubahan konstitusi yang terjadi pada 1999-2002. 

(prc/ezr)

No more pages