Logo Bloomberg Technoz

Amandemen UUD 45, Pengamat Parlemen: Upaya Wujudkan Orba

Pramesti Regita Cindy
18 August 2023 17:10

Gedung DPR/MPR RI (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)
Gedung DPR/MPR RI (Bloomberg Technoz/Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI dimunculkan wacana agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi yang konsekuensinya adalah adanya amandemen UUD 1945. Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai usulan tersebut adalah bagian dari mimpi untuk mewujudkan Orde Baru (Orba) kembali. 

Hal ini disampaikannya menanggapi usulan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti untuk mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga paling tinggi di Indonesia.

"Ini mengkonfirmasi bahwa dugaan sejak awal bahwa keputusan mereka mengembalikan amandemen untuk PPHN (Pokok Pokok Haluan Negara) Sebenarnya sudah ada dalam pikiran mereka mimpi mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara," ujar Lucius di Jakarta, Jumat (18/8/2023). 

Lebih lanjut dia menyebut pemerintah tidak didukung oleh rakyat terkait usulan PPHN ini.

"Karena tidak mendapat dukungan publik soal PPHN, mereka diam lama lalu muncul gagasan baru amandemen konstitusi ingin mengembalikan MPR," ujar dia.