Dian menambahkan, pengaturan dividen bank merupakan hal yang umum dilakukan di sejumlah negara. Regulator di beberapa negara menetapkan batassan dividen pay out ratio berdasarkan pada sejumlah realisasi kinerja bank.
Adapun realisasi kinerja yang dimaksud diantaranya mempertimbangkan sejumlah faktor. Pertama, kinerja permodalan dan kinerja kualitas aset yang tercermin dari non-performing loan (NPL) serta non-performing financing (NPF). Atau yang kedua, besaran pay out ratio didasarkan pada kondisi makro sebagai upaya antisipatif untuk memperkuat ketahanan bank.
Mengacu pada best practice tersebut, OJK tidak secara spesifik mengatur persentase besaran pay out ratio dividen. "Namun, OJK akan mengatur mengenai kewajiban bank untuk memiliki kebijakan dalam pembagian dividen dan mengkomunikasikannya kepada pemegang saham," imbuh Dian.
(ibn/dhf)