Logo Bloomberg Technoz

OJK Ungkap Alasan Pembatasan Besaran Dividen Bank

Sultan Ibnu Affan
18 August 2023 13:55

Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR. (Tangkapan Layar TV Parlemen via Youtube DPR)
Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR. (Tangkapan Layar TV Parlemen via Youtube DPR)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi besaran dividen atau pay out ratio perbankan. Ada alasan tertentu di balik rencana ini.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, pembatasan pay out ratio tengah dirumuskan tim terkait. Besaran pay out ratio nanti disesuaikan berdasarkan prioritas kebutuhan dana perbankan.

"Bisa sesuai dengan prioritas yang juga diperlukan bank dalam melakukan pengembangan investasi maupun antisipasi terhadap kebutuhan terkait pengembangan teknologi maupun digital banking dan ketahanan siber," jelas Mahendra, Jumat (18/8/2023).

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga mengatakan jika pengaturan besaran dividen bank perlu dilakukan sehubungan dengan fungsi pengawasan OJK. Pengaturan diperlukan agar alokasi laba digunakan untuk memperkuat permodalan bank.

Investasi yang dimaksud khususnya dalam infrastruktur teknologi serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga bank mampu bersaing di era digital saat ini, serta kebutuhan lain dalam upaya untuk menjaga bank terus berkembang. Pada akhirnya, lanjut Dian, hal itu akan berdampak pada peningkatan nilai tambah untuk pemegang saham.