Logo Bloomberg Technoz

OJK Susun Aturan Pendanaan Hijau, Termasuk untuk Pensiun PLTU

Sultan Ibnu Affan
18 August 2023 16:10

Aktivitas pengangkutan komoditas batu bara di sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan. (Dok Bloomberg)
Aktivitas pengangkutan komoditas batu bara di sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan. (Dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merampungkan payung hukum untuk pendanaan transisi energi di Indonesia, agar lembaga perbankan tidak lagi ketakutan saat diminta membiayai pemadaman pembangkit listrik berbasis batu bara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan kepastian regulasi tersebut sesuai dengan kerangka Taksonomi untuk Pendanaan Berkelanjutan Asean Versi 2 di tingkat regional.

“Saat ini [taksonomi itu] sedang di-update seiring dengan perkembangan yang terjadi begitu cepat di sektor pembiayaan berkelanjutan, baik di tingkat global maupun regional. Kemarin di [tingkat] Asean dilakukan update, sehingga kami pun merasa diperlukan penyesuaian [di dalam negeri],” ujarnya saat ditemui, Jumat (18/8/2023).

Regulasi tersebut, lanjutnya, akan mencakup ihwal pendanaan untuk pensiun pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara. Namun, dia tidak mengelaborasi  detail dari payung hukum tersebut, meski memastikan segala hal yang berkaitan dengan diatur, termasuk teknis spesifik bagi sektor-sektor tertentu.

“Ini yang akan kami rumuskan dengan tepat, sesuai dengan apa yang disampaikan di Asean, tetapi dalam kerangka yang tentu relevan dengan kondisi dan juga kebutuhan di Indonesia. Karena ini menyangkut aspek [kepentingan] nasionalnya,” terang Mahendra.

Kapasitas PLTU batu bara di Indonesia dibandingkan dengan Asean dan G20./dok. Bloomberg