Lembaga keuangan sui generis yang berada di bawah pengawasan Agusman terdiri dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (“LPEI”), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (“BP Tapera”), PT Sarana Multigriya Finansial (“SMF”), dan PT Permodalan Nasional Madani (“PT PNM”).
"Saya berkomitmen untuk melaksanakan arah kebijakan dan aspek prudensial agar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan," kata Agusman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Sementara itu, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) akan memiliki tugas dan fungsi untuk mengoordinasikan penyelenggaraan sistem pengawasan, perizinan, pengaturan, pemeriksaan khusus serta mengembangkan arahan, strategi, kebijakan bidang IAKD.
Sesuai UU PPSK, ruang lingkup bidang IAKD mencakup antara lain Inovasi teknologi dalam penghimpunan dana masyarakat, pengelolaan investasi, dan penyelesaian transaksi surat berharga. Selain itu juga mencakup inovasi teknologi dalam pengelolaan risiko, penanganan klaim, distribusi dan penjualan serta inovasi teknologi dalam penghimpunan dan/atau penyaluran dana.
Bidang IAKD juga akan mencakup inovasi teknologi pendukung pasar untuk memenuhi kebutuhan IJK di antaranya credit scoring, aggregator, dan e-know your customer.
(ibn/evs)