Logo Bloomberg Technoz

Awasi Pinjol Hingga Kripto, Simak Sederet Tugas Bos OJK yang Baru

Sultan Ibnu Affan
18 August 2023 13:30

Anggota Dewan Komisioner OJK (Sultan Ibnu Affan/Bloomberg Technoz)
Anggota Dewan Komisioner OJK (Sultan Ibnu Affan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memiliki dua Anggota Dewan Komisioner yang baru saja dilantik oleh Mahkamah Agung pekan lalu.

Dua petinggi baru tersebut yaitu Agusman yang dipercaya sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML), serta Hasan Fawzi yang didapuk sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Kehadiran dua Anggota DK OJK tersebut merupakan implementasi dari amanat Undang-undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

Sebagai kepala eksekutif PVML, Agusman akan bertugas mengembangkan arah strategi kebijakan dan pengelolaan dan penyediaan sistem informasi perizinan dan surveilance di sektor PVML, baik konvensional maupun syariah.

Ruang lingkup industri jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan ADK PVML meliputi: Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Khusus (sui generis), Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi (Fintech Lending dan Paylater), Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, termasuk koperasi di sektor jasa keuangan.