Logo Bloomberg Technoz

Kelima, diseminasi dan penguatan implementasi peraturan baru sektor minerba seperti PP No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PP No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, serta regulasi terkait dengan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

Harga Batu Bara (Sumber: Bloomberg)

Proyeksi 2023

Pada perkembangan lain, pemerintah mencatat sepanjang 2019—2022, PNBP sumber daya alam (SDA) nonmigas dari sektor minerba, kehutanan, perikanan, dan panas bumi tumbuh rerata 46,9%; ditopang oleh pergerakan Harga Batubara Acuan (HBA) serta volume produksi batu bara domestik.

Pertumbuhan pendapatan SDA nonmigas terendah terjadi pada2020 yang terkontraksi sebesar 16,7% di mana HBA mencapai titik terendah dalam 10 tahun terakhir yaitu US$58,2 per ton, sedangkan pertumbuhan tertinggi terjadi pada 2022 yaitu 127,1%.

“Pertumbuhan signifikan ini utamanya dipengaruhi oleh perkembangan harga komoditas batu bara dan mineral lainnya yang meningkat sejak 2022 di mana HBA mencapai rata-rata US$276,6 per ton, jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata HBA 2021 sebesar US$121,5 per ton,” papar nota tersebut.

Pada 2023, pendapatan SDA nonmigas diperkirakan mencapai Rp119.710,7 miliar atau terkontraksi 0,3% secara tahunan. Hal itu dipicu oleh tren moderasi harga komoditas minerba terutama batu bara yang terjadi sejak awal 2023. Pendapatan SDA nonmigas pada RAPBN 2024 diperkirakan Rp92,87 triliun atau terkontraksi 22,4% dari proyeksi 2023.

Hal ini disebabkan terutama oleh proyeksi terjadinya normalisasi harga komoditas minerba pada 2024, walaupun pendapatan di sektor perikanan diperkirakan mengalami peningkatan. Perkembangan Pendapatan SDA nonmigas selama 2019—2023 dan proyeksi 2024.

Khusus untuk PNBP sektor minerba sebagai kontributor terbesar pada pendapatan SDA nonmigas, realisasinya sepanjang 2019—2022 mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 56,5%. Pertumbuhan tertinggi terjadi pada 2022 sebesar 147,1% yang disebabkan oleh peningkatan harga komoditas mineral terutama batu bara.

Rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) pada 2022 adala US$276,6 per ton atau lebih tinggi dari 2021 yang sebesar US$121,5 per ton.

Selain itu, pemberlakukan Peraturan Pemerintah No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara dan PP No. 26/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian ESDM yang berlaku efektif tanggal 14 September 2022 juga turut menyumbang tingginya pertumbuhan PNBP minerba pada 2022.

Pada 2023,  PNBP sektor minerba diperkirakan mencapai Rp109,97 triliun atau terkontraksi 0,7% dari realisasi 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh tren moderasi harga komoditas minerba sejak awal 2023 yang diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir tahun ini.

(wdh)

No more pages