Obat tradisional juga banyak digunakan di beberapa negara yang tingkat ekonomi rendah, sektor kesehatan yang minim dan cuman obat tradisional merupakan sumber perawatan yang tersedia.
Direktur Program Khusus WHO untuk Penelitian dan Pelatihan dalam Penyakit Tropis serta Direktur Departemen Riset untuk Kesehatan, Dr. John Reeder mengatakan, mengembangkan ilmu dalam obat tradisional harus mengikutii standar yang ketat. Bahkan menurutnya, memerlukan pemikiran baru mengenai metodologi.
“Mengembangkan ilmu dalam obat tradisional harus mengikuti standar ketat yang sama seperti dalam bidang kesehatan lainnya. Ini mungkin memerlukan pemikiran baru mengenai metodologi untuk mengatasi pendekatan yang lebih holistik dan kontekstual serta menyediakan bukti yang cukup konklusif dan kuat untuk mengarah pada rekomendasi kebijakan,” ujar Dr. John.
WHO juga menambahkan, penggunaan obat tradisional di seluruh dunia juga harus diperhatikan terkait keamanan, efikasi dan kontrol kualitas produk. Alamiah tidak selalu berarti aman, dan beraabad-abad penggunaan tidak selalu menjamin efikasi.
Di Indonesua, oemerintah memasukkan pengobatan tradisional sebagai layanan kesehatan bagi masyarakat. Artinya pengobatan tradisional kini diakui keberadaannya dengan catatan yang sudah diakui secara ilmiah.
Hal ini menuntaskan polemik yang selama ini terjadi di mana pengobatan jenis tak diakui pemerintah secara medis. Padahal metode tradisional tak jarang digunakan oleh masyarakat yang tidak mampu mengakses layanan kesehatan modern.
Dalam Undang Undang Kesehatan yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di bagian 26 dalam Pasal 160 disebutkan soal pelayanan kesehatan tradisional berdasarkan cara pengobatannya terdiri atas pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan dan pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
(spt/hps)