Meski demikian, kepolisian mendapat indikasi total korban dari penipuan Net89 lebih dari jumlah pelaporan. Jumlah kerugian juga berpotensi lebih besar dari hitungan saat ini.
Penyidik sendiri telah menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp1,43 triliun. “Penyidik dengan PPATK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lainnya,” kata Whisnu.
Net89 sendiri adalah aplikasi buatan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang menjadi kedok praktek investasi bodong. Sejumlah masyarakat diiming-imingi keuntungan dari skema robot trading atau yang mereka sebut expert advisor.
Alih-alih investasi forex, dana para korban terus tergerus hingga lenyap. Robot trading Net89 juga diduga melakukan penipuan atau perdagangan palsu.
Menurut Whisnu, Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378, dan Pasal 372 KUHP; serta Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28, dan Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(frg)