Akan tetapi, menurut anggota fraksi PDIP tersebut, pembahasan amandemen kemungkinan baru bisa disepakati usai pemilu 2024. "Kemarin sepertinya sementara disepakati setelah pemilu," ujar Effendi.
Sebelumnya, Parlemen Senayan memang telah melakukan Amandemen UUD 1945 pada 1999-2022. Amandemen tersebut telah memangkas sebagian besar kewenangan dan hak MPR yang sebelumnya disebut sebagai jelmaan rakyat. Pada masa Orde Baru hingga awal Reformasi, MPR mampu membuat garis besar haluan negara (GBHN).
Sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, MPR juga berwenang untuk memilih presiden dan wakil presiden. Bahkan, mereka juga memiliki hak untuk memberhentikan atau mencopot presiden dan wapres di tengah periode jabatannya.
Dalam sidang tahunan 2023, Bambang Soesatyo dan La Nyalla turut menyematkan usulan amandemen UUD untuk mengembalikan kewenangan MPR. Mereka bahkan merujuk usulan tersebut berawal dari ide Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, pimpinan dari Puan dan Effendi Simbolon.
(prc/frg)