DPR Buka Potensi Amandemen UUD 1945
Pramesti Regita Cindy
17 August 2023 20:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat juga membuka potensi rencana amandemen Undang-undang Dasar 19145. Hal ini menanggapi usulan Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti untuk mengembalikan kedudukan MPR sebagai lembaga paling tinggi di Indonesia.
"Itu kan baru wacana. Baru juga selesai dibacakan pidatonya, jadi lihat dulu publik menanggapinya seperti apa," kata Ketua DPR, Puan Maharani di gedung DPR, Rabu (16/8/2023).
Perlu untuk diketahui bahwa, apabila terjadi perubahan amandemen, MPR akan menjadi lembaga tertinggi negara. Presiden selaku pemegang kekuasaan lembaga tertinggi negara akan bertanggung jawab kepada MPR. Sehingga memungkinkan terjadinya pemilihan umum atau pemilu secara tidak langsung.
Terkait adanya kemungkinan tersebut, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Effendi Simbolon menilai, parlemen senayan bisa saja memulai pembahasan tentang potensi amandemen untuk mengembalikan UUD 1945 pada rumusan awal.
"Sebetulnya bukan peluang ya. Tapi menyampaikan kemungkinan karena kan amandemen yang dimaksud amandemen menempatkan lembaga tinggi negara kembali ke MPR," kata dia.