Akan tetapi, kejaksaan mendapatkan kendala karena dokumen izin pertambangan pada lokasi tersebut ternyata ganda. Satu perusahaan lainnya, PT Sendawar Jaya juga mengajukan klaim dan bukti memiliki izin sah dalam pengelolaan tambang batu bara tersebut.
PT Sendawar Jaya bahkan mengajukan gugatan perdata terhadap kejaksaan dan PT Gunung Bara Utama untuk mematenkan haknya di tambang tersebut. Pengadilan kemudian memenangkan PT Sendawar karena terbukti memiliki sejumlah dokumen pendukung.
PT Sendawar tercatat mengajukan sejumlah bukti antara lain Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) Batu Bara 503/378/Distambling-TU.P/V/2008; Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum 545/K.501a/2008; dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi 545/K.781c/2008. PT Sendawar Jaya sendiri mendapatkan izin pertambangan tersebut pada saat periode Ismail menjadi Bupati Kutai Barat yaitu 2006-2016.
Belakangan, kejaksaan menemukan sejumlah dokumen izin yang diajukan PT Sendawar Jaya di pengadilan ternyata palsu. Saat melakukan penelusuran, penyidik menemukan bukti keterlibatan Ismail Thomas dalam proses pemalsuan dokumen tersebut. Hal ini dilakukan pada 2021 atau saat Ismail menjadi anggota DPR.
Kejaksaan pun menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Kader PDIP ini kini menjalani masa penahanan tahap pertama selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan.
(prc/frg)