Beri 2.606 Remisi Bebas, Kemenkumham Hemat Anggaran Rp267,7 M
Fransisco Rosarians Enga Geken
17 August 2023 19:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) memberikan remisi kepada 175.510 narapidana pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-78. Bahkan, sebanyak 2.606 narapidana di antaranya bisa langsung bebas usai mendapatkan remisi.
“Remisi kepada Warga Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly seperti dilansir Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Kamis (17/8/2023).
Tiga wilayah dengan penerima remisi umum terbanyak; yakni Sumatra Utara dengan jumlah 19.962 narapidana, Jawa Timur 17.106 narapidana, dan Jawa Barat 17.016 narapidana. Remisi juga diberikan pada warga binaan tindak pidana umum, dan tindak pidana tertentu.
Kemenkumhan juga mencatat pemberian remisi bebas tersebut bisa berdampak pada penghematan anggaran. Setidaknya, biaya pemberian makan kepada narapidana bisa lebih hemat Rp267.715.830.000.
Yasona mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan bisa menjadi motivasi para narapidana untuk berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan baik. Menurut dia, seluruh program tersebut pada dasarnya ingin mendekatkan warga binaan ke kehidupan atau perilaku masyarakat.