Logo Bloomberg Technoz

Kemenkes Ungkap 3 Jenis Perundungan Dokter di Rumah Sakit

Dovana Hasiana
17 August 2023 16:50

Ilustrasi dokter. (Hannah McKay/Reuters/Bloomberg)
Ilustrasi dokter. (Hannah McKay/Reuters/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan telah menerima 91 laporan perundungan melalui kanal pengaduan. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Murti Utami mengatakan, setidaknya terdapat tiga jenis perundungan yang sering terjadi di rumah sakit.

Di antaranya adalah dokter junior atau peserta didik Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sering diminta untuk mengeluarkan biaya di luar kebutuhan pendidikan atau melakukan pelayanan dan penelitian yang seharusnya tidak dilakukan dokter yang sedang menjadi peserta didik. 

“Atau (ada juga) tugas lain termasuk terkait waktu jaga yang berlebihan dan di luar batas normal,” ujar Murti dalam Konferensi Pers, Kamis (17/8/2023). 

Hal itu pun sesuai dengan pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers bulan lalu yang menyatakan terdapat 3 jenis kelompok perundungan yang terjadi, khususnya pada lingkup PPDS.

Pertama, kelompok peserta didik yang dijadikan sebagai asisten pribadi oleh senior. Dalam kelompok ini, dokter junior yang mengikuti PPDS dipaksa untuk melakukan tugas yang tidak berkaitan dengan pendidikannya.