“Hasil penelusuran Irjen terhadap 3 RS yang terdiri dari 12 laporan telah kami berikan surat rekomendasi ke Bapak Dirjen Pelayanan Kesehatan,” terangnya.
Sementara 32 dari 44 laporan yang terjadi di 8 RS di lingkungan Kemenkes sedang dalam proses investigasi.
Mayoritas pelaporan yang diterima oleh Kemenkes menyebutkan bahwa jenis perundangan terjadi dalam beberapa hal, seperti permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan atau penelitian yang seharusnya tidak dilakukan peserta didik atau tugas lain termasuk terkait waktu jaga yang berlebihan dan di luar batas normal. Hal itu pun sesuai dengan pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers di bulan lalu yang menyatakan terdapat 3 jenis kelompok perundungan yang terjadi di PPDS.
Sebagai informasi, Menkes Budi telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan (Imenkes) RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang pencegahan dan penanganan perundungan terhadap peserta didik di rumah sakit pendidikan dalam lingkungan Kemenkes.
Sejalan dengan itu, Kemenkes juga meluncurkan hotline pengaduan melalui melalui nomor handphone 0812 997 99777 atau melalui website https://perundungan.kemkes.go.id/. Dalam hotline tersebut, dokter PPDS yang mengalami perundungan bisa melaporkan dengan dua opsi, yakni menuliskan identitas diri seperti Nama dan NIK atau tanpa identitas sama sekali (anonymous).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya mengatakan, pihaknya menjaga kerahasiaan data para pelapor. Laporan tersebut pun akan diterima langsung oleh Irjen tanpa diketahui RS yang bersangkutan. Azhar juga menepis fakta bahwa terjadi kebocoran data terkait pelapor dari perundungan.
“Jangan takut, kami akan melindungi dan menindaklanjuti setiap kasus yang dilaporkan pada kami secara serius. Jangan khawatir kalau melaporkan, kami akan melindungi dan menindaklanjuti, tidak ada laporan yang tidak kami tindaklanjuti,” tutupnya.
(dov/spt)