WNI Korban Prostitusi di UEA yang Diviralkan Anak Dipulangkan
Ezra Sihite
17 August 2023 12:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pekerja migran Indonesia (PMI) yang dipaksa terlibat jaringan prostitusi di Uni Emirat Arab (UEA) dipulangkan. Setidaknya da 6 orang PMI yang dipulangkan lewat Dubai dan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Banten pada Rabu (16/8/2023).
“IOW (korban prostitusi) tereksploitasi dan melalui wawancara oleh perwakilan RI terindikasi sebagai korban jaringan perdagangan orang. Pemulangan yang bersangkutan ke tanah air merupakan bagian dari layanan sistem pelindungan Pemerintah RI bagi WNI korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” kata Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha dikutip dari siaran pers Kemlu, Kamis (17/8/2023).
IOW disebut diberangkatkan ke Dubai pada pertengahan tahun 2022 secara ilegal melalui agen perantara di Indonesia yang bekerja sama dengan Syarikah di PEA. Semula, IOW direncanakan berangkat ke Arab Saudi dan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga. IOW kemudian terjerat jaringan prostitusi di Dubai pada Juni 2023.
Untungnya melalui koordinasi KJRI Dubai dengan Kepolisian Dubai, pada 10 Juli 2023, IOW berhasil diamankan dari penyekapan dan kemudian ditempatkan di Dubai Women and Children Foundation untuk pemulihan psikologi serta investigasi kasus. Sesuai informasi dari pemerintah Dubai, beberapa pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang tersebut telah ditangkap oleh aparat penegak hukum setempat.
KJRI Dubai telah melakukan koordinasi dengan otoritas setempat seperti kepolisian, imigrasi, dan kejaksaan. Dari situ, KJRI mendapatkan kepastian bahwa IOW merupakan korban menurut hukum pemerintah setempat. Dia akhirnya diberikan exit permit tanpa ada tuntutan hukum pidana atau denda.