Kemenkeu Tegaskan Tidak Ada Diskon Bea Keluar untuk Freeport
Dovana Hasiana
17 August 2023 12:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Fabrio Nathan Kacaribu mengatakan tidak ada perubahan aturan terhadap bea keluar ekspor konsentrat tembaga meskipun kebijakan tersebut ditentang oleh PT Freeport Indonesia.
“Apa yang sudah ada sekarang ikuti saja. Regulasi tersebut belaku tetap dan tidak ada perubahan, ini sejalan dengan arahan pemerintah untuk mendorong hilirisasi mineral,” kata Febrio di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Rabu (16/8).
Sebelumnya pada 12 Juli 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 71/2023 tentang Penerapan Barang Barang ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Aturan ini berlaku 3 bulan sejak diundangkan.
PMK tersebut menetapkan bahwa perusahaan yang mampu menyelesaikan pembangunan smelter lebih dari atau sama dengan 90% dikenakan tarif BK 5%. Jika di bawah itu, atau 70%—89% tarifnya adalah 7,5%.
Regulasi ini mendapat tentangan, salah satunya dari Freeport-McMoran Inc. Dalam dokumen yang dilaporkan kepada US Securities and Exchange Commission (SEC) medio pekan lalu, Freeport memperkirakan bakal kena BK 7,5%.