Dalam persidangan, Pihak Tergugat sempat menanyakan soal kepastian identitas penggugat adalah orang tua dari korban atau pasien kasus gagal ginjal anak. Masing-masing pihak pun sempat melakukan verifikasi identitasnya.
"Kami mohon agar dari penggugat menunjukkan KK (kartu keluarga) sehingga bisa diverifikasi bahwa orang tua ini adalah mewakili anak (korban)," kata perwakilan tergugat yang hadir.
Di sisi lain, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya yakni Tim Advokasi untuk Kemanusiaan Korban GGAPA juga meminta kepada salah satu tergugat yaitu Kemenkes untuk memastikan bahwa perwakilannya benar-benar resmi. Mereka meminta perwakilan dari pemerintah untuk menunjukkan statusnya sebagai pegawai negeri.
"Sebenarnya kita pengen ini sidang segera mulai. Tapi jika dipersoalkan formalitas, kami juga mempersoalkan formalitasnya gitu," kata kuasa hukum.
Adapun Majelis Hakim telah memutuskan bahwa persidangan kembali ditunda selama tiga pekan ke depan yakni pada 28 Februari 2023. Berdasarkan ketentuan, jika pada sidang selanjutnya pihak tergugat kembali tak hadir maka akan dianggap setuju terhadap segala keputusan yang ada di persidangan tersebut.
(ibn/ezr)