Logo Bloomberg Technoz

Tergugat Mangkir, Sidang Class Action Gagal Ginjal Anak Ditunda

Sultan Ibnu Affan
07 February 2023 14:43

Para korban/penggugat dalam kasus Gagal Ginjal Akut menghadiri sidang lanjutan class action, Selasa (7/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)
Para korban/penggugat dalam kasus Gagal Ginjal Akut menghadiri sidang lanjutan class action, Selasa (7/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan sidang gugatan class action kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) atau gagal ginjal anak kembali ditunda lantaran 4 dari 11 tergugat tidak hadir. 

Mereka adalah CV Samudera Chemical, CV Budhiarta, PT Logicom Solution dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Majelis hakim menyatakan akan melakukan pemanggilan kepada pihak tergugat yang hadir kepada tergugat. "Kami akan melakukan panggilan lagi kepada pihak yang tak hadir," kata Majelis Hakim.

Sidang lanjutan class action kasus Gagal Ginjal Akut, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Berdasarkan pantauan Bloomberg Technoz,  tujuh pihak tergugat yang hadir yakni PT Adi Farma Industry, PT Mega Setia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), PT Tirta Buana Kemindo, PT Mega Setia Agung Kimia, dan PT Universal Pharmaeutical Industry.

Di dalam ruang persidangan, perwakilan dari masing-masing tiga kelompok penggugat juga telah hadir untuk memberikan keterangan. Dari total 25 keluarga yang mengajukan gugatan, sebanyak 21 keluarga sudah hadir. Mereka terdiri dari kelompok 1 yang merupakan keluarga dari pasien meninggal dunia. Kelompok 2 adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat, baik rawat jalan maupun inap. Kelompok 3 adalah keluarga pasien yang meninggal dunia dari Kalimantan Selatan.