“Karena sudah diberikan ruang, kalau tidak dipersiapkan dengan maksimal, nanti konsumen yang kesulitan kalau barangnya tidak ada karena UMKM santai-santai,” bebernya.
Berbagai persiapan yang dilakukan pun termasuk mempersiapkan produk dengan kualitas baik dengan harga kompetitif. Selain itu, Edy mengatakan para UMKM harus konsisten dalam memproduksi dan menjual jumlah atau kuantitas dari produknya.
“Misalnya hari ini 5.000 pcs, bulan depan 750 pcs. Itu kan yang membuat kondisi pasar goyang dan tidak stabil. Kalau sudah produksi 5.000 pcs harus konsisten, bila perlu ditingkatkan jadi 6.000 pcs,” terangnya.
Sebagai informasi, terdapat beberapa substansi dari revisi Permendag No. 50/2020. Di antaranya larangan platform dagang-el untuk menjadi produsen guna menciptakan persaingan pasar yang sehat; larangan penjualan produk impor dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta) untuk melindungi produk UMKM lokal; serta kesetaraan mandatori perizinan dan perpajakan untuk lokapasar, platform digital, berikut platform lainnya.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan perkembangan terbaru dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Zulhas -sapaan akrabnya- mengatakan otoritas perdagangan tengah menyusun daftar positif (positive list) atau daftar barang-barang impor yang diperbolehkan untuk dijual di platform dagang-el. Dengan kata lain, tidak semua barang impor bakal dilarang untuk diperdagangkan.
“Nanti akan ada positive list, enggak semua [dilarang],” ujar Zulhas usai membuka Indonesia Shopping Festival 2023 di Grand Indonesia, Kamis (10/8/2023).
(ain)