UMKM Sambut Revisi Permendag 50/2020: Saatnya Tingkatkan Kualitas
Dovana Hasiana
17 August 2023 09:25
Bloomberg Technoz, Jakarta - Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik akan menguntungkan UMKM.
Menurutnya, UMKM diberikan ruang untuk mengisi dan membanjiri produk-produknya di platform dagang-el dengan adanya larangan penjualan produk impor dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta).
“Kita bersyukur bahwa harapan itu sudah mendekati final. Artinya kalau bisa terlaksana dengan baik, apalagi dengan usulan produk impor di bawah US$100 tidak boleh dijual, ada kesempatan untuk mengisi ruang atau slot yang kosong itu dari produk UMKM,” jelas Edy saat dihubungi Bloomberg Technoz, Rabu (16/8/2023).
Edy mengatakan sebelumnya telah menyampaikan seruan untuk melindungi UMKM dari serangan produk impor yang dinilai akan menyulitkan para UMKM ke depannya. Seruan tersebut pun terjawab dengan adanya rencana revisi Permendag 50/2020.
Sambil menunggu revisi tersebut rampung, Edy melanjutkan, asosiasi telah berulang kali mengingatkan para anggota memanfaatkan waktu yang ada untuk mempersiapkan diri dalam mengisi ruang yang sebelumnya dibanjiri oleh produk impor.