"Sebagai contoh, AS memberikan insentif pajak untuk promosi penggunaan clean energy, sementara Eropa menerapkan tarif untuk produk tinggi karbon yang masuk ke Eropa," tulis Nota Keuangan APBN 2024.
Kebijakan-kebijakan tersebut berpotensi memperparah fragmentasi perdagangan dan investasi global, termasuk meningkatnya risiko pengembangan energi terbarukan di Indonesia yang masih membutuhkan investasi besar.
Nota Keuangan juga menyatakan dampak negatif dari perubahan iklim juga merupakan risiko nyata yang perlu terus diwaspadai. Cuaca ekstrem dan bencana alam yang sering terjadi menjadi bukti nyata dari dampak perubahan iklim yang juga berpengaruh pada kinerja ekonomi di banyak negara.
Dampak dari perubahan iklim tidak hanya terlihat pada menurunnya produktivitas beberapa sektor tertentu saja (sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan pariwisata), tetapi juga meliputi kesehatan masyarakat, kerusakan permukiman, dan kerusakan infrastruktur.
"Oleh karena itu, kerugian akibat dampak perubahan iklim juga memiliki konsekuensi pada anggaran pemerintah untuk penanganan dan mitigasi dampak, termasuk untuk perlindungan pada masyarakat serta pendanaan rekonstruksi dari kerusakan yang timbul," tulis Nota Keuangan.
(dba/wdh)