Pemegang Saham & Vendor Jadi 'Korban' Jika WSKT Masuk PKPU
Mis Fransiska Dewi
16 August 2023 14:37
Bloomberg Technoz, Jakarta - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) akan menghadapi kelanjutan sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pekan depan. Agenda sidang yang dijadwalkan pada 21 Agustus 2023 itu berupa pembacaan putusan majelis hakim.
Artinya, nasib keberlangsungan usaha emiten BUMN Karya itu diputus pekan depan, usai salah satu pihak pemegang obligasi selaku pemohon dan WSKT sebagai termohon menjalankan serangkaian persidangan sejak permohonan PKPU diajukan pada 20 Juni 2023.
Kepala Riset Praus Capital Marolop Alfred Nainggolan mengungkapkan, jika WSKT sampai masuk PKPU atau bahkan pailit hingga dilikuidasi dan seluruh aset dijual, maka prioritas utama yang mendapatkan hasil penjualan ini adalah para kreditur, baik pemegang saham atau obligasi.
Sementara, pemegang saham dan vendor tidak masuk prioritas. Sehingga, tidak menutup kemungkinan, keduanya tidak mendapatkan sepeser pun jika skenario terburuk pailit itu terjadi.
“Tergantung aset yang dijual, nilainya bisa menutupi atau tidak. Pemegang saham bisa dapat tergantung nilai aset dan seberapa optimanya penjualan aset itu. Kalau tidak mencukupi, pemegang saham tidak kebagian,” kata Alfred saat dihubungi, Selasa (15/8/2023) malam.