Pemerintah memaparkan ada tiga penyebab utama yaitu polusi kendaraan bermotor, industri, dan pembangkit listrik tenaga batu bara. Kondisi ini semakin diperparah dengan fenomena inversi pada musim kemarau.
Menurut BMKG Fenomena Inversi terjadi saat lapisan atmosfer yang hangat berada di atas lapisan atmosfer yang dingin. Fenomena ini juga yang menyebabkan kabut debu terlihat menyelimuti Jakarta dalam beberapa pekan terakhir.
Ida mengatakan, pemerintah hingga saat ini memang belum meminta tanggapan para pengusaha tentang wacana WFH pegawai swasta. Meski demikian, pemerintah terus memantau respon para pengusaha tersebut melalui pemberitaan dan media sosial.
"Tentu mana pekerjaan yang bisa WFH, mana yang tidak. Itu menjadi diskusi yang harus kita matangkan," ujar Ida.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyelesaikan peraturan untuk mewajibkan aparatur sipil negara atau ASN-nya untuk menjalankan WFH. Dalam aturan tersebut, setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus meminta 50-60% pegawainya untuk bekerja dari rumah. Pemprov pun tengah meminta seluruh kementerian dan lembaga negara yang berkantor di wilayah Jakarta untuk menerapkan aturan serupa.
(mfd/frg)