Logo Bloomberg Technoz

Gibran Digadang Jadi Cawapres Prabowo Paling Populer Tuai Kritik

Ezra Sihite
16 August 2023 13:10

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (IG Prabowo)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. (IG Prabowo)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Munculnya kembali nama Gibran Rakabuming Raka di survei sebagai sosok bakal calon wakil presiden (wapers) yang paling populer pada kemarin, terjadi setelah koalisi Partai Gerindra, PKB, Partai Golkar dan PAN dideklarasikan. Diketahui saat ini sedang diuji materi pasal UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres. Dengan usia Gibran yang belum 40 tahun maka putra sulung Presiden Jokowi itu bisa dimajukan jika uji materi pasal tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Setara Institute mengkrititisi hal ini. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai bahwa Mahkamah Konstitusi sudah sepantasnya menunda pemeriksaan perkara terkait batas usia ini hingga pilpres usai. Apalagi kata dia, seluruh preseden, argumen dan yurisprudensi yang dicetak sendiri oleh MK menyatakan bahwa terkait batasan usia dalam pengisian jabatan publik adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Artinya bisa ditetapkan nanti lewat undang undang.

"MK harus menjadi antitesa kecenderungan autocratic legalism yang sudah merasuk dan merusak prinsip-prinsip dasar bernegara dari rezim yang berkuasa," kata Hendardi sebagaimana keterangan resmi yang diterima pada Rabu (16/8/2023).

Autocratic legalism adalah praktik penyelenggaraan negara yang memusatkan perhatian pada formalisme hukum yang mana seolah-olah benar menurut hukum. Padahal yang sedang dilakukan adalah memupuk kekuasaan dan melanggar prinsip dasar berhukum dan bernegara.

Setara menilai, indikasi keberhasilan kerja politik Jokowi untuk menggemukkan koalisi yang mengusung Prabowo Subianto seiring dengan operasi politik lain dengan menggunakan tangan MK menguji norma dalam UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.