Bloomberg Technoz, Jakarta - Emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT), wajib kembali membayar utang berjalan. Ini sejalan dengan berakhirnya kajian rancangan restrukturisasi utang atau master restructuring agreement (MRA).
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menjelaskan, WSKT akan kembali membayar utang berjalan usai MRA rampung yang diikuti pencabutan sikap standstill. "Setelah MRA disetujui stakeholder terkait, maka skema pemenuhan kewajiban keuangan akan langsung tunduk pada skema restrukturisasi yang telah disetujui [dalam MRA]," ujarnya saat dihubungi Bloomberg Technoz belum lama ini.
Dalam MRA ditetapkan adanya sikap standstill. Sikap ini merupakan sikap untuk menunda seluruh kewajiban sementara waktu kepada kreditur perbankan guna menunjang proses kajian MRA. Penundaan juga dilakukan untuk pembayaran kewajiban obligasi, demi memenuhi unsur perlakuan yang sama (equal treatment) baik kepada kreditur bank maupun pemegang obligasi.
Mengacu pada laporan keuangan semester I-2023, sikap standstill seharusnya rampung pada 11 Agustus kemarin.
Tanggal berakhirnya standstill 7 Agustus 2023 juga sejatinya merupakan perpanjangan dari periode sebelumnya. Semula, standstill seharusnya berlaku mulai 7 Februari hingga 15 Juni 2023. Pada 30 Juni 2023, WSKT mengajukan perpanjangan masa standstill yang dimulai pada 16 Agustus 2023 hingga 11 Agustus 2023.
Sikap standstill itu yang menyebabkan WSKT menunda sejumlah kewajiban, khususnya pembayaran beberapa bunga obligasi.
Ermy menambahkan, MRA ditargetkan rampung bulan ini. Setelah itu, MRA yang berisi rancangan skema pembayaran utang atau kewajiban disampaikan kepada para kreditur.
"Usulan MRA targetnya di bulan Agustus ini selesai. Tapi, tentunya kami menunggu subject to lenders. Ketika MRA selesai, kami bisa bayar utang-utang berjalan berdasarkan skema tersebut dan mempertimbangkan kondisi perusahaan," imbuhnya.
WSKT memiliki utang yang besar. Per semester satu tahun ini, total nilai utang di luar vendor dan lembaga keuangan nonbank mencapai Rp51,29 triliun.
Nilai itu berasal dari utang bank jangka panjang senilai Rp46,14 triliun yang merupakan utang bank pihak berelasi dan pihak ketiga. Kemudian, utang obligasi Rp4,1 triliun dan sukuk mudharabah Rp1,14 triliun.
(mfd/dhf)