WSKT Wajib Kembali Bayar Utang Rp51 T Usai Lewati Proses Ini
Mis Fransiska Dewi
16 August 2023 11:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya Tbk (WSKT), wajib kembali membayar utang berjalan. Ini sejalan dengan berakhirnya kajian rancangan restrukturisasi utang atau master restructuring agreement (MRA).
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita menjelaskan, WSKT akan kembali membayar utang berjalan usai MRA rampung yang diikuti pencabutan sikap standstill. "Setelah MRA disetujui stakeholder terkait, maka skema pemenuhan kewajiban keuangan akan langsung tunduk pada skema restrukturisasi yang telah disetujui [dalam MRA]," ujarnya saat dihubungi Bloomberg Technoz belum lama ini.
Dalam MRA ditetapkan adanya sikap standstill. Sikap ini merupakan sikap untuk menunda seluruh kewajiban sementara waktu kepada kreditur perbankan guna menunjang proses kajian MRA. Penundaan juga dilakukan untuk pembayaran kewajiban obligasi, demi memenuhi unsur perlakuan yang sama (equal treatment) baik kepada kreditur bank maupun pemegang obligasi.
Mengacu pada laporan keuangan semester I-2023, sikap standstill seharusnya rampung pada 11 Agustus kemarin.
Tanggal berakhirnya standstill 7 Agustus 2023 juga sejatinya merupakan perpanjangan dari periode sebelumnya. Semula, standstill seharusnya berlaku mulai 7 Februari hingga 15 Juni 2023. Pada 30 Juni 2023, WSKT mengajukan perpanjangan masa standstill yang dimulai pada 16 Agustus 2023 hingga 11 Agustus 2023.