"Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihanumum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden,Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis," ujarnya.
(dba)
No more pages
"Bagaimana pengaturan konstitusional-nya jika pemilihanumum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden,Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis," ujarnya.
(dba)