Pidato Kenegaraan 2023
Andai Pemilu Harus Ditunda, RI Belum Siap dengan Aturannya
Sultan Ibnu Affan
16 August 2023 10:19
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kontitusi mengamanatkan 1 periode pemerintahan berumur 5 tahun, sesuai Pemilihan Umum (Pemilu). Namun bagaimana jika ada kondisi darurat yang mengharuskan Pemilu ditunda?
Hal itu dikemukakan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo. Menurutnya, harus ada aturan perundang-undangan untuk mempersiapkan skenario terburuk itu.
"Pelaksanaan Pemilu 5 tahun sekali merupakan perintah langsung Pasal 22E UndangUndang Dasar 1945, yang secara tegas mengatur bahwa pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali. Sebagaimana kita ketahui, pemilihan umum terkait dengan masa jabatan anggota-anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden. Masa jabatan seluruh Menteri anggota kabinet, juga akan mengikuti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditentukan oleh undang-undang dasar hanya selama lima tahun," kata Bambang dalam Sidang Tahunan MRP/DPR/DPD, Rabu (16/8/2023).
Masalahnya, bagaimana jika ada kondisi kahar atau force majeur? Misalnya ada bencana alam berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya, sesuai perintah konstitusi?
"Maka secara hukum, tentunya tidak ada Presiden dan/atau Wakil Presiden yang terpilih sebagai produk Pemilu. Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum? Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta para menteri anggota kabinet telah habis?" jelas Bambang.