Logo Bloomberg Technoz

OJK Bakal Umumkan Pelaku Pidana Kejahatan Pasar Modal Pekan Depan

Houtmand P Saragih
01 November 2026 11:00

Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapan Layar Instagram @fridericawidyasari)
Friderica Widyasari Dewi. (Tangkapan Layar Instagram @fridericawidyasari)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengumumkan pihak-pihak yang terseret dalam kasus pelanggaran pidana di pasar modal Indonesia pada pekan depan. Ini merupakan lanjutan dari serangkaian sanksi dari OJK yang merupakan bagian dari penegakan hukum tegas untuk memperkuat kredibilitas dan transparansi pasar modal di tengah sorotan investor global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus telah berjalan sejak pertengahan Oktober dan akan berlanjut hingga November 2026. OJK telah menyiapkan langkah penindakan, mulai dari pemberian sanksi administratif dalam jumlah besar hingga proses penuntutan pidana.

"Mungkin minggu depan bisa diumumkan, itu akan ada orang-orang yang terkena," ujar Friderica saat menjawab pertanyaan Bloomberg Technoz di sela pertemuan dengan media massa, Sabtu (31/10/2026).


Friderica menambahkan bahwa ini merupakan sikap tegas OJK dalam merespons pengumuman MSCI pertengahan Oktober lalu yang membuka konsultasi yang memungkinkan menempatkan pasar saham Indonesia dalam kategori Standalone dari emerging market saat ini. Sekaligus menjadi agenda reformasi pasar modal Indonesia dan memastikan pasar modal nasional menjadi lebih kredibel, transparan, dan adil bagi seluruh pelaku pasar.

Bloomberg Technoz sebelumnya mendapatkan kabar dari salah satu sumber pelaku pasar yang tidak ingin disebutkan namanya. Sumber ini menyebutkan bahwa setelah serangkaian sanksi administrasi yang sudah ditetapkan OJK, akan ada pelaku pasar yang akan dikenakan sanksi pidana.