Untuk itu, dia menyambut penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, agar dapat menjadi landasan untuk penguatan peran otoritas jasa keuangan (OJK) dalam memelihara stabilitas sistem keuangan dan melakukan pengaturan, pengawasan, serta pengembangan terhadap sektor ini.
"Untuk itu dalam sidang tahunan yang mulia ini, kami mengajak seluruh pihak terkait, untuk bersama-sama mengembangkan industri keuangan digital kita agar dapat bertumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan senantiasa mengutamakan pelindungan konsumen. Penguatan daya saing industri keuangan digital kita, akan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan," ujarnya.
(dba)
No more pages