Logo Bloomberg Technoz

Keberatan Indonesia

Mencuplik surat pengajuan Indonesia dengan nomor WT/DS618/1; perwakilan RI di WTO menjelaskan bahwa permintaan konsultasi dengan UE tersebut sesuai dengan Pasal 1 dan 4 Kesepahaman tentang Aturan dan Prosedur yang Mengatur Penyelesaian Sengketa (DSU).

Lalu, Pasal 30 Perjanjian tentang Subsidi dan Kompensasi Tindakan (SCM Agreement), dan Pasal XXIII:1 General Agreement on Tariffs and Trade 1994 (GATT 199) tentang pengenaan CVD atas impor biodiesel dari Indonesia.

“Langkah-langkah yang ingin ditangani oleh Indonesia dalam konsultasi ini adalah bea masuk imbalan definitif atas impor biodiesel dari Indonesia, serta investigasi mendasar yang mengarah pada pengenaan tindakan balasan [retaliasi] . Permintaan ini juga mencakup tindakan apa pun pada masa mendatang yang mungkin diambil UE sehubungan dengan kebijakan ini,” tulis dokumen tersebut.

Menurut Indonesia, dugaan retaliasi UE tersebut dibuktikan dengan Commission Implementing Regulation (EU) 2019/2092 tertanggal 28 November 2019 yang memberlakukan tarif bea masuk antisubsidi atas impor biodiesel yang berasal dari Indonesia. Bukti lainnya adalah penetapan  Commission Implementing Regulation (EU) 2019/1344 tertanggal 12 Agustus 2019 yang mengatur bea masuk imbalan sementara atas impor biodiesel yang berasal dari Indonesia.

“Indonesia prihatin bahwa Regulasi CVD Definitif Biodiesel, Regulasi CVD Provisional Biodiesel, dan investigasi yang mengarah pada pengenaan tindakan balasan tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian SCM dan GATT 1994,” tegas perwakilan RI. 

Permintaan bahan baku untuk biofuel. (Sumber: Bloomberg)

Untuk diketahui, UE mulai menyelidiki subsidi terhadap biodiesel produksi Indonesia sejak Desember 2018. Menurut blok tersebut, Pemerintah RI memberi fasilitas subsidi kepada produsen dan eksportir WTO yang melanggar ketentuan WTO dan berdampak pada harga biodiesel di Eropa.

Pada Juli 2019, Benua Biru akhirnya mengganjar biodiesel Indonesia dengaan bea masuk imbalan sementara di rentang 8%—18%.

Sekadar catatan, produksi biodiesel di Indonesia tidak ‘disubsidi’ oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari dana pungutan ekspor minyak kelapa sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 24/2016 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Adapun, nominal dana kelolaan BPDPKS sampai dengan semester I-2023 telah mencapai sekitar Rp186,6 triliun, mayoritas untuk mendanai produksi biodiesel.

Sebelum kasus bea masuk imbalan tersebut, ekspor biodiesel RI ke Uni Eropa juga pernah terusik isu bea masuk antidumping (BMAD) di rentang 8,8%—23,3%. Namun, pada Februari 2018, Court of Justice EU memutuskan untuk membatalkan BMAD itu per 16 Maret 2018.

Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi biodiesel Indonesia mencapai 11,84 juta kiloliter (kl) pada 2022, naik 15,38% dari 2021 yang sejumlah 10,26 juta kl. Dari realisasi produksi tahun lalu tersebut, volume biodiesel yang diekspor sebanyak 371.000 kl, sedangkan lebih dari 10 juta kl lainnya untuk pasar dalam negeri. 

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan dalam laporan tertulisnya bahwa ekspor biodiesel Indonesia mencapai masa kejayaannya pada 2011—2014.

Namun, 2015—2017, pengapalan biodiesel RI anjlok drastis akibat tuduhan antidumping UE. Akibat dari implementasi bea masuk tersebut menghambat impor biodiesel Indonesia ke pasar Uni Eropa. Kondisi ini juga mengurangi insentif eksportir biodiesel Indonesia.

“Volume ekspor biodiesel Indonesia kembali menunjukkan peningkatan pada 2018—2019. Pertumbuhan positif tersebut merupakan dampak atas kemenangan Indonesia dalam gugatan tingkat banding di Mahkamah Uni Eropa pada kasus BMAD untuk biodiesel Indonesia. Dengan kemenangan tersebut, Uni Eropa harus menghapus tarif BMAD yang artinya juga menghapus hambatan impor. Hal ini kembali mendorong peningkatan volume ekspor biodiesel Indonesia,” paparnya

Tungkot menambahkan pasar utama ekspor biodiesel Indonesia periode 2012—2022 adalah UE. Meskipun Benua Biru terus melakukan restriksi terhadap sawit dan derivatifnya, pangsa ekspor Indonesia ke kawasan itu mencapai 40%. Adapun, negara tujuan ekspor biodiesel Indonesia lainnya adalah China (29%), Amerika Serikat (11%), Malaysia (9%), dan Singapura (6%).

(wdh/roy)

No more pages